
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum sebesar 35% untuk perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel 5G. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri lokal, meningkatkan investasi dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan pada impor teknologi asing. Dengan regulasi ini, Samsung Galaxy S25 yang direncanakan akan rilis di Indonesia pun harus memenuhi standar tersebut. Namun, berapa sebenarnya nilai TKDN dari ponsel flagship terbaru Samsung ini?
Kebijakan TKDN dan Implikasinya pada Pasar Smartphone
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa kebijakan TKDN 35% bertujuan untuk memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri, sekaligus menarik lebih banyak produsen ponsel global untuk berinvestasi di Indonesia. Regulasi ini juga mengacu pada perkembangan infrastruktur jaringan 5G di Indonesia, yang masih dalam tahap ekspansi.
Dengan adanya regulasi ini, setiap ponsel 5G yang ingin dijual di Indonesia harus memenuhi syarat minimum TKDN sebesar 35%. Jika tidak memenuhi standar tersebut, perangkat tidak akan mendapatkan izin edar dari pemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa produsen global seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dan Vivo telah mulai membangun pabrik perakitan atau bermitra dengan manufaktur lokal untuk memastikan produk mereka memenuhi syarat TKDN.
TKDN Samsung Galaxy S25, Lolos atau Tidak?
Samsung merupakan salah satu merek yang paling aktif dalam memenuhi regulasi TKDN Indonesia. Model-model sebelumnya seperti Galaxy S23 dan S24 telah melewati standar TKDN dengan menggunakan strategi kombinasi hardware, software, serta produksi lokal.
Berdasarkan laporan terbaru, Samsung Galaxy S25 diperkirakan memiliki TKDN sekitar 37%-40%, yang berarti sudah melampaui standar minimum 35% yang ditetapkan pemerintah. Persentase ini dicapai melalui berbagai skema, termasuk:
- Perakitan lokal melalui pabrik Samsung di Indonesia,
- Penggunaan software dan aplikasi buatan dalam negeri, serta
- Kolaborasi dengan mitra manufaktur lokal dalam komponen tertentu.
Dengan pencapaian ini, Galaxy S25 dipastikan dapat dijual secara resmi di Indonesia tanpa hambatan regulasi.
Dampak bagi Konsumen dan Pasar Smartphone Indonesia
Dengan adanya kebijakan TKDN ini, diharapkan harga smartphone flagship seperti Samsung Galaxy S25 bisa lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Sebab, dengan adanya perakitan di dalam negeri, biaya impor bisa ditekan dan harga jual bisa lebih terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu industri manufaktur lokal berkembang lebih cepat, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan peluang bagi perusahaan teknologi lokal untuk berkolaborasi dengan brand internasional.
Namun, beberapa tantangan tetap ada, seperti:
- Ketergantungan pada komponen impor yang masih cukup tinggi,
- Biaya produksi dalam negeri yang masih lebih mahal dibandingkan beberapa negara Asia lainnya, dan
- Adaptasi produsen terhadap kebijakan yang terus berkembang.
Kesimpulan
Samsung Galaxy S25 dipastikan telah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan nilai sekitar 37%-40%, sehingga dapat dipasarkan di Indonesia tanpa kendala. Keputusan pemerintah untuk menerapkan standar TKDN minimum 35% akan terus mendorong produsen global agar lebih berinvestasi di Indonesia dan membantu pengembangan industri lokal.
Apakah kebijakan ini akan benar-benar membuat harga smartphone flagship lebih terjangkau di Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Yang jelas, dengan langkah ini, Indonesia semakin serius dalam membangun ekosistem teknologi yang lebih mandiri dan berdaya saing global. 🚀