Waspada! STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus, Begini Cara Cek Status Kendaraanmu

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya
Peraturan mengenai penghapusan data kendaraan dengan STNK mati lebih dari 2 tahun kini semakin ditegakkan. Jika kendaraanmu terkena aturan ini, maka data kendaraan akan dihapus dari registrasi, dan kendaraan dianggap bodong. Lalu, bagaimana cara mengecek apakah kendaraan kamu termasuk? Berikut informasi lengkapnya.

Dasar Hukum Penghapusan STNK Mati 2 Tahun
Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Konsekuensinya, kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang dan dianggap ilegal di jalan raya.

Cara Mengecek Apakah Kendaraan Kamu Terancam Dihapus
Jika kamu belum membayar pajak kendaraan dalam waktu lama, ada beberapa cara untuk mengecek status kendaraan:

  1. Melalui Samsat Online
    Beberapa daerah menyediakan layanan Samsat Online untuk mengecek status kendaraan. Caranya:

Kunjungi situs resmi Samsat sesuai domisili kendaraan.
Masukkan nomor polisi kendaraan dan kode verifikasi.
Jika statusnya tidak terdaftar atau kadaluarsa, maka kendaraanmu berpotensi terkena penghapusan.

  1. Melalui Aplikasi e-Samsat
    Aplikasi e-Samsat di beberapa provinsi bisa digunakan untuk mengecek status STNK. Unduh aplikasinya, lalu masukkan data kendaraan untuk melihat informasi pajak dan status STNK.
  2. SMS atau USSD Gateway
    Beberapa Samsat menyediakan layanan pengecekan via SMS dengan format tertentu. Misalnya:

DKI Jakarta: SMS ke 1717 dengan format: Info (spasi) Nomor Polisi
Jawa Barat: SMS ke 0811-211-9211 dengan format: POLDABANTEN (spasi) Nomor Polisi

  1. Datang Langsung ke Kantor Samsat
    Jika ragu dengan hasil online, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP untuk mengecek status kendaraan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika STNK Sudah Mati Lebih dari 2 Tahun?
Jika STNK kendaraanmu mati lebih dari 2 tahun tetapi belum terhapus dari sistem, sebaiknya segera lakukan perpanjangan dengan membayar pajak kendaraan. Langkahnya:

Siapkan dokumen: STNK, KTP pemilik, dan BPKB (jika diperlukan).
Datangi Samsat terdekat dan lakukan pembayaran pajak serta denda keterlambatan.
Perpanjang STNK sebelum data kendaraan dihapus.
Namun, jika kendaraan sudah terhapus dari sistem, maka tidak bisa diregistrasi ulang dan tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.

Kesimpulan
Jika STNK kendaraanmu mati lebih dari 2 tahun, segera cek statusnya melalui Samsat Online, aplikasi e-Samsat, SMS, atau langsung ke kantor Samsat. Jika belum dihapus, segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari status kendaraan menjadi ilegal.

Pastikan selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar tidak mengalami penghapusan data kendaraan yang bisa membuat kendaraan tidak bisa digunakan lagi.

  • Related Posts

    Toyota Kembalikan Selisih Harga untuk Pembeli Mobil Hybrid Awal 2024

    Toyota Balikin Selisih Duit Konsumen yang Beli Mobil Hybrid Awal Tahun PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengambil langkah proaktif dengan mengembalikan selisih harga kepada konsumen yang telah membeli mobil hybrid Toyota…

    Oppo Siapkan Empat Varian Oppo Find X9: Ini Bocoran Spesifikasinya

    Jakarta, 18 Februari 2025 – Oppo kembali menjadi sorotan dengan bocoran terbaru mengenai seri Oppo Find X9, yang dikabarkan akan hadir dalam empat varian berbeda. Informasi ini semakin menguatkan dugaan…

    You Missed

    Andrew Garfield dan Monica Barbaro Digosipkan Berpacaran, Begini Faktanya

    Andrew Garfield dan Monica Barbaro Digosipkan Berpacaran, Begini Faktanya

    Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Melonjak Sepekan Jelang Ramadhan, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

    Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Melonjak Sepekan Jelang Ramadhan, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

    Maraknya WNA Berkedok Investor di Bali: Ancaman bagi Perekonomian Lokal

    Maraknya WNA Berkedok Investor di Bali: Ancaman bagi Perekonomian Lokal

    Razman Arif Nasution Angkat Bicara soal Status Tersangka Nikita Mirzani dalam Dugaan Pemerasan

    Razman Arif Nasution Angkat Bicara soal Status Tersangka Nikita Mirzani dalam Dugaan Pemerasan

    8 Pemain yang Berpotensi Hengkang dari Manchester City di Musim Panas 2025

    8 Pemain yang Berpotensi Hengkang dari Manchester City di Musim Panas 2025

    Polri Ungkap Modus Operandi Tersangka Situs Judi 1XBET yang Bisa Raup Hingga Rp 6 Miliar Per Bulan

    Polri Ungkap Modus Operandi Tersangka Situs Judi 1XBET yang Bisa Raup Hingga Rp 6 Miliar Per Bulan