Tragedi di Rest Area: Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL dalam Dugaan Kasus Penggelapan

Pada awal Januari 2025, sebuah insiden tragis terjadi di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak yang melibatkan seorang bos rental mobil dan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL). Peristiwa ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang berujung pada penembakan fatal.

Kronologi Kejadian

Insiden ini diawali ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, menyewakan sebuah Honda Brio kepada seorang penyewa bernama Ajat Supriatna. Setelah beberapa waktu, Ilyas menyadari bahwa mobilnya tidak dikembalikan sesuai jadwal, dan GPS pada kendaraan tersebut dimatikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa mobilnya telah digelapkan. Bersama anaknya, Rizky Agam, dan beberapa rekan, Ilyas melacak keberadaan mobil tersebut hingga ke daerah Pandeglang, Banten. Di sana, mereka menemukan mobilnya sedang dikendarai oleh oknum anggota TNI AL, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Saat mencoba bernegosiasi, Rizky mengaku bahwa mereka ditodong dengan pistol oleh para oknum tersebut. Merasa terancam, mereka kemudian meminta bantuan ke Polsek Cinangka, namun permintaan pendampingan mereka ditolak dengan alasan kekurangan personel. Setelah penolakan tersebut, Ilyas dan rombongannya melanjutkan pengejaran secara mandiri hingga akhirnya konfrontasi terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dalam insiden tersebut, Ilyas ditembak oleh KLK BA dan meninggal dunia di tempat, sementara rekannya, Ramli, mengalami luka tembak.

Antara News

Bantahan Dugaan Pengeroyokan

Pihak TNI AL, melalui Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, awalnya menyatakan bahwa penembakan terjadi sebagai bentuk pembelaan diri karena anggotanya dikeroyok oleh sekitar 15 orang tak dikenal. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Rizky Agam. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan terhadap anggota TNI AL tersebut. Menurutnya, sejak awal mereka berusaha menyelesaikan masalah secara persuasif, namun justru dihadapkan dengan ancaman senjata api.

Kompas

Tanggapan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL tersebut merupakan bentuk pembunuhan di luar proses hukum atau “extra judicial killing”. Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan di luar perintah undang-undang dan tidak dalam konteks pembelaan diri yang sah.

Antara News

Proses Hukum

Ketiga oknum TNI AL yang terlibat, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka didakwa atas tindakan penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman dan luka-luka pada Ramli. Proses peradilan ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Antara News

Penutup

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait tindakan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan. Diharapkan, melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

  • Related Posts

    Razman Arif Nasution Angkat Bicara soal Status Tersangka Nikita Mirzani dalam Dugaan Pemerasan

    Jakarta – Pengacara kondang Razman Arif Nasution akhirnya buka suara terkait kasus yang menyeret nama selebritas kontroversial, Nikita Mirzani. Seperti diketahui, Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan…

    Polri Ungkap Modus Operandi Tersangka Situs Judi 1XBET yang Bisa Raup Hingga Rp 6 Miliar Per Bulan

    Jakarta, 21 Februari 2025 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap jaringan perjudian daring ilegal setelah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai operator utama situs judi 1XBET. Dalam pengungkapan ini,…

    You Missed

    Andrew Garfield dan Monica Barbaro Digosipkan Berpacaran, Begini Faktanya

    Andrew Garfield dan Monica Barbaro Digosipkan Berpacaran, Begini Faktanya

    Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Melonjak Sepekan Jelang Ramadhan, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

    Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Melonjak Sepekan Jelang Ramadhan, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

    Maraknya WNA Berkedok Investor di Bali: Ancaman bagi Perekonomian Lokal

    Maraknya WNA Berkedok Investor di Bali: Ancaman bagi Perekonomian Lokal

    Razman Arif Nasution Angkat Bicara soal Status Tersangka Nikita Mirzani dalam Dugaan Pemerasan

    Razman Arif Nasution Angkat Bicara soal Status Tersangka Nikita Mirzani dalam Dugaan Pemerasan

    8 Pemain yang Berpotensi Hengkang dari Manchester City di Musim Panas 2025

    8 Pemain yang Berpotensi Hengkang dari Manchester City di Musim Panas 2025

    Polri Ungkap Modus Operandi Tersangka Situs Judi 1XBET yang Bisa Raup Hingga Rp 6 Miliar Per Bulan

    Polri Ungkap Modus Operandi Tersangka Situs Judi 1XBET yang Bisa Raup Hingga Rp 6 Miliar Per Bulan