
Menteri Imigrasi dan Paspor (Imipas), Aria Wibisono, mengambil langkah tegas dengan mencopot 71 pegawai imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) setelah terbongkarnya kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara (WN) China. Keputusan drastis ini diambil sebagai bagian dari upaya bersih-bersih dan reformasi di lingkungan imigrasi yang selama ini kerap disorot karena dugaan pungutan liar dan praktik ilegal lainnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari berbagai pihak, termasuk korban, yang mengungkap bahwa petugas imigrasi di Bandara Soetta diduga melakukan pemerasan terhadap WN China yang masuk ke Indonesia. Modus operandi yang digunakan melibatkan intimidasi dan ancaman deportasi jika mereka tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas.
Terungkap dari Investigasi Internal dan Aduan Publik
Menteri Aria Wibisono mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dan hasil pengaduan dari korban yang merasa dirugikan.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa sejumlah oknum petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemerasan sistematis terhadap WN China yang masuk ke Indonesia. Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merusak citra negara di mata internasional,” tegas Aria dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Menurut laporan investigasi, para petugas yang terlibat dalam praktik ini menargetkan WN China dengan berbagai alasan, seperti visa yang dianggap bermasalah atau dokumen yang dinilai kurang lengkap. Para korban kemudian diancam akan ditolak masuk atau dideportasi kecuali mereka membayar sejumlah uang, yang nilainya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang.
Dugaan kuat menyebut bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan yang terorganisir di lingkungan imigrasi. Beberapa korban bahkan mengaku dipaksa membayar di tempat-tempat tersembunyi di dalam bandara sebelum akhirnya diperbolehkan masuk ke Indonesia.
71 Pegawai Diberhentikan, Proses Hukum Berlanjut
Dari hasil investigasi, sebanyak 71 pegawai imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan ini langsung diberhentikan. Sebagian besar dari mereka merupakan petugas di loket pemeriksaan paspor dan bagian pengawasan orang asing.
“Kami telah memutuskan untuk memberhentikan 71 pegawai imigrasi ini secara tidak hormat. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak secara hukum oknum yang terbukti melakukan tindakan pemerasan,” tambah Aria.
Selain itu, Kementerian Imipas telah menyerahkan beberapa nama pegawai yang diduga kuat memiliki peran besar dalam praktik ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa petinggi di lingkungan imigrasi juga akan ikut diperiksa untuk memastikan apakah ada pembiaran sistemik atau bahkan keterlibatan pejabat lebih tinggi dalam kasus ini.
Dampak dan Respons dari Berbagai Pihak
Keputusan tegas Menteri Imipas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan organisasi yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Prof. Budi Santoso, menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menindak praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor imigrasi.
“Selama ini, imigrasi sering menjadi sumber keluhan utama bagi wisatawan asing dan pekerja migran yang masuk ke Indonesia. Jika praktik pemerasan ini dibiarkan, maka dampaknya bisa merugikan ekonomi, mengurangi kepercayaan investor, serta mencoreng reputasi Indonesia sebagai tujuan wisata dan bisnis,” ujar Budi.
Sementara itu, Kedutaan Besar China di Jakarta menyambut baik langkah tegas pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini. Dalam pernyataannya, pihak kedutaan menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak warga negaranya yang berkunjung atau bekerja di Tanah Air.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh otoritas Indonesia dalam mengusut kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tulis perwakilan Kedutaan Besar China dalam pernyataan resminya.
Reformasi Imigrasi, Menteri Imipas Jamin Layanan Lebih Bersih
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Imipas juga berencana melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem imigrasi, terutama dalam tata kelola kepegawaian dan sistem pengawasan di bandara-bandara utama. Beberapa langkah yang akan segera diterapkan meliputi:
- Peningkatan Pengawasan dengan Teknologi
- Menggunakan CCTV dan sistem pemantauan real-time di loket pemeriksaan imigrasi.
- Menerapkan teknologi AI untuk mendeteksi anomali dalam pemeriksaan paspor dan visa.
- Pengetatan Seleksi dan Evaluasi Pegawai
- Memperketat rekrutmen petugas imigrasi dengan sistem seleksi berbasis integritas.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai.
- Penerapan Sistem Pengaduan yang Lebih Efektif
- Membuka hotline khusus bagi warga asing yang mengalami pemerasan atau tindakan tidak etis dari petugas imigrasi.
- Memastikan setiap laporan diproses secara transparan dan cepat.
Menteri Aria Wibisono menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk membersihkan citra imigrasi Indonesia dan memastikan bahwa praktik pungli serta pemerasan tidak lagi terjadi di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa bandara dan pos imigrasi kita menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bersih dari segala bentuk pungutan liar. Langkah tegas ini bukan akhir, tetapi awal dari reformasi total di sektor imigrasi,” pungkasnya.
Kesimpulan
Pencopotan 71 pegawai imigrasi Soekarno-Hatta oleh Menteri Imipas menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian. Dengan adanya investigasi lanjutan dan reformasi sistem, diharapkan pelayanan imigrasi Indonesia bisa menjadi lebih profesional dan bebas dari praktik pemerasan yang mencoreng reputasi negara. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pegawai pemerintah bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, dan sanksi berat menanti bagi siapa pun yang melanggar aturan.