
Jakarta – Kasus penyelewengan dana korban investasi bodong robot trading semakin mengungkap fakta mengejutkan. Kali ini, dugaan adanya upaya rayuan seorang pengacara terhadap mantan jaksa yang terlibat dalam kasus ini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Penyelidikan terbaru yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap bahwa seorang pengacara diduga mencoba mempengaruhi eks jaksa yang diketahui terlibat dalam penggelapan dana para korban investasi robot trading. Rayuan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya mengamankan kepentingan pihak tertentu dalam kasus yang telah menyeret sejumlah nama besar.
Menurut sumber dari internal penyidik, komunikasi antara pengacara dan mantan jaksa itu terjalin dalam beberapa pertemuan yang diduga membahas strategi hukum untuk menghindari jerat hukum yang lebih berat. Beberapa pertemuan bahkan disebut berlangsung secara tertutup di lokasi yang jauh dari sorotan publik.
“Kami menemukan indikasi adanya komunikasi yang mencurigakan antara seorang pengacara dengan mantan jaksa yang kini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dana korban robot trading. Kami sedang mendalami apakah ada unsur suap atau gratifikasi dalam interaksi mereka,” ujar seorang pejabat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kasus robot trading sendiri telah menjadi perhatian nasional setelah ribuan korban melaporkan kerugian miliaran rupiah akibat investasi bodong yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan. Dalam perkembangannya, beberapa oknum aparat penegak hukum, termasuk mantan jaksa, diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti serta penggelapan dana yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Salah satu korban, Rudi (bukan nama sebenarnya), mengaku kecewa dengan lambatnya proses hukum terhadap pelaku yang terlibat. “Kami berharap tidak ada intervensi atau permainan di balik layar yang bisa menghambat pengembalian dana kami. Hukum harus ditegakkan secara adil,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk apabila ada dugaan suap atau intervensi terhadap proses hukum.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang mencederai integritas hukum. Jika terbukti ada upaya rayuan atau suap dari pihak pengacara terhadap mantan jaksa yang berperan dalam penggelapan dana, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, tidak hanya karena besarnya nilai dana yang digelapkan, tetapi juga karena adanya dugaan permainan di balik layar yang dapat mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Penyidik terus menggali bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Masyarakat dan para korban berharap agar kasus ini segera mencapai titik terang dan para pelaku, baik yang berada di depan maupun di balik layar, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.