
Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru beserta tiga anggotanya setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, dan langsung memicu perhatian publik serta para pemangku kepentingan pemilu.
Kronologi dan Alasan Pemberhentian
Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Beberapa temuan utama yang menjadi dasar pemberhentian adalah:
- Pelanggaran Prinsip Independensi
DKPP menemukan indikasi bahwa proses seleksi PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru tidak sesuai dengan prinsip independensi dan profesionalisme. Diduga terdapat intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi hasil seleksi. - Manipulasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Beberapa peserta seleksi PPK dan PPS yang dinyatakan lolos diduga tidak memenuhi persyaratan secara objektif, sementara peserta yang lebih kompeten justru tersingkir. DKPP menilai ada indikasi nepotisme dan ketidakwajaran dalam proses seleksi. - Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pengambilan keputusan oleh KPU Banjarbaru dinilai tidak transparan, dan ada dugaan bahwa sebagian keputusan dibuat tanpa musyawarah yang memadai antaranggota. Hal ini dianggap melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Banjarbaru serta tiga anggotanya, sebagai bentuk penegakan integritas dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Dampak dan Reaksi Publik
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, baik dari masyarakat, pengamat politik, maupun penyelenggara pemilu lainnya. Sejumlah pihak mengapresiasi langkah DKPP sebagai upaya membersihkan institusi pemilu dari penyimpangan. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa dinamika ini bisa mempengaruhi persiapan pemilu di Banjarbaru, mengingat tahapan pemilu sedang berjalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat berjanji akan segera menunjuk pengganti untuk mengisi kekosongan posisi di KPU Banjarbaru agar tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.
Implikasi terhadap Penyelenggaraan Pemilu
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan prinsip profesionalisme. Keputusan DKPP diharapkan dapat menjadi contoh bahwa segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu tidak akan ditoleransi.
Dengan pemilu yang semakin dekat, transparansi dan kredibilitas penyelenggara pemilu menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Apakah kasus ini akan menjadi awal dari pengawasan lebih ketat terhadap KPU di daerah lain? Waktu yang akan menjawab.