
Baru-baru ini, terungkap praktik curang pada produk minyak goreng Minyakita, di mana produsen mengurangi isi kemasan dan menaikkan harga jualnya. Modus operandi yang digunakan meliputi pengurangan volume minyak dalam kemasan 1 liter, sehingga konsumen menerima lebih sedikit dari yang seharusnya.
Bareskrim Polri menemukan bahwa produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai telah banyak tersebar di wilayah Jabodetabek. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami praktik curang tersebut untuk mengidentifikasi dan menindak produsen yang terlibat.
Menanggapi temuan ini, legislator meminta agar pelaku kecurangan diberikan sanksi tegas. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng di pasaran.
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan ini. Langkah tersebut diambil guna melindungi konsumen dari praktik yang merugikan dan memastikan kualitas serta kuantitas produk sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Konsumen diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk Minyakita dan memastikan bahwa kemasan yang dibeli memiliki volume sesuai dengan yang tertera pada label. Jika menemukan ketidaksesuaian, konsumen disarankan melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.