
Polisi di Bogor terus meningkatkan upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam berbagai operasi yang dilakukan, ratusan hingga ribuan botol miras tanpa izin berhasil disita dari sejumlah warung kelontong dan toko.
Salah satu operasi signifikan terjadi pada Januari 2025, ketika Satpol PP Kabupaten Bogor merazia sebuah warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.519 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, pada Desember 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menggelar operasi serupa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam operasi ini, petugas menyita 182 botol miras dari berbagai jenis yang dijual tanpa izin di wilayah Kecamatan Cibinong dan Cigombong. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas wilayah selama periode liburan.
Operasi penertiban miras ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan Polresta Bogor Kota. Pada Desember 2023, Tim Kujang Polresta Bogor Kota menggelar razia di lima titik kios yang diduga menjual miras tanpa izin. Hasilnya, ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk menciptakan harkamtibmas di Kota Bogor.
Upaya penertiban ini sejalan dengan peraturan daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah Kota Bogor mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan kadar maksimal 5 persen di luar hotel, dengan syarat memiliki izin resmi. Sementara itu, minuman beralkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan dijual di kawasan hotel. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban untuk memastikan peraturan ini dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan penjualan miras ilegal kepada pihak berwenang. Kerja sama antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di Kota Bogor.