
Pada tanggal 2 Januari 2025, terjadi insiden penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Insiden ini melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Ketiganya saat ini berstatus terdakwa dan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika ketiga terdakwa berencana membeli mobil tanpa kelengkapan dokumen resmi. Mereka berhubungan dengan pihak yang menyewakan mobil dari rental milik korban. Setelah mengetahui mobilnya disalahgunakan, Ilyas bersama timnya melacak kendaraan tersebut menggunakan GPS dan berhasil menemukannya di Pandeglang. Terjadi konfrontasi antara kedua belah pihak, yang kemudian berlanjut hingga rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Pengakuan Terdakwa
Dalam persidangan, KLK Bambang Apri Atmojo mengaku bahwa penembakan terhadap Ilyas terjadi secara refleks. Ia menyatakan bahwa saat itu Ilyas mendekatinya dengan gestur yang dianggap mengancam, sehingga ia melepaskan tembakan yang mengenai dada korban.
Proses Hukum dan Sanksi
Ketiga terdakwa saat ini menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyatakan bahwa keputusan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para terdakwa akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan.
Tanggapan TNI AL
Pihak TNI AL mengakui keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Mereka juga menepis anggapan bahwa para terdakwa terlibat dalam jaringan penadah kendaraan ilegal.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama ketika melibatkan aparat negara, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.