
Jakarta, 21 Februari 2025 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap jaringan perjudian daring ilegal setelah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai operator utama situs judi 1XBET. Dalam pengungkapan ini, Polri mengungkapkan bahwa situs tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp 6 miliar per bulan bagi pelaku utama yang beroperasi di Indonesia.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Yudianto, menjelaskan bahwa situs judi online 1XBET yang sudah dikenal secara internasional ini memanfaatkan teknologi canggih untuk mengelabui sistem pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah. “Kami berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai pengelola situs tersebut, yang dilaporkan dapat menghasilkan omzet yang luar biasa besar, mencapai enam miliar rupiah setiap bulan,” ungkap Arief dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada hari ini.
Menurut Arief, jaringan judi online ini menggunakan berbagai metode untuk menarik pemain dari Indonesia, seperti menawarkan berbagai jenis taruhan yang bisa dipasang pada berbagai macam cabang olahraga, termasuk sepak bola, basket, dan tenis, serta permainan kasino virtual. Selain itu, situs ini juga dikenal menawarkan bonus dan promosi menggiurkan untuk menggoda para pemain agar lebih sering bertaruh.
Tersangka yang ditangkap, berinisial F, adalah seorang pria berusia 34 tahun yang berasal dari Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, F diketahui bertindak sebagai penghubung antara pemilik situs dan pemain judi yang ada di Indonesia. Dia juga berperan dalam memfasilitasi transaksi keuangan yang digunakan untuk melakukan taruhan, dengan total transaksi yang dilaporkan dapat mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa situs 1XBET menggunakan teknologi VPN (Virtual Private Network) dan sistem enkripsi canggih untuk menyamarkan jejak digitalnya, membuatnya sulit untuk terdeteksi oleh pihak berwenang. “Mereka berusaha memanfaatkan kelemahan sistem untuk menjalankan aktivitas ilegal ini, termasuk mengakses situs melalui server luar negeri,” lanjutnya.
Menurut Polri, para pelaku dapat meraup keuntungan yang sangat besar, karena situs ini mengakomodasi taruhan dalam skala besar, baik dari segi volume pemain maupun jumlah uang yang dipertaruhkan. Polisi mencatat bahwa, meskipun situs tersebut diblokir oleh pemerintah Indonesia, mereka tetap berhasil beroperasi secara ilegal dengan mengubah alamat domain dan menggunakan platform lain untuk menghindari pemblokiran.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap jaringan perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Kami akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk membongkar seluruh jaringan dan menangkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik perjudian daring ilegal ini,” tegasnya.
Penyelidikan juga menemukan bahwa para pelaku tidak hanya menyediakan taruhan untuk warga Indonesia, tetapi mereka juga memfasilitasi jaringan perjudian yang mencakup negara-negara Asia Tenggara lainnya. Polri kini sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik situs judi ini dan bagaimana cara mereka mengoperasikan bisnis ilegal mereka.
Tindak pidana perjudian daring ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerugian finansial bagi pemain, serta dampak sosial yang merusak moral dan etika masyarakat. Pemerintah dan Polri telah berjanji untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna memberantas segala bentuk perjudian online di Indonesia, dengan memperketat pengawasan dan kerjasama internasional untuk memutus rantai bisnis ilegal ini.
F, sang tersangka utama, kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri dan dikenakan pasal-pasal terkait dengan tindak pidana perjudian, penyelenggaraan perjudian, serta pencucian uang. Polri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasi perjudian daring ini.
4o