
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Proses ini menjadi langkah krusial dalam upaya ekstradisi Tannos ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status Hukum Paulus Tannos
Paulus Tannos, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah lama menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2019. Ia diduga terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Singapura masih memproses perkara hukum yang menjerat Tannos. “Kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Singapura untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3).
Proses Penuntutan dan Tantangan Ekstradisi
Menurut KPK, langkah penuntutan di Singapura merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui sebelum ekstradisi dapat dilakukan. Namun, proses ini tidak selalu berjalan mudah. Salah satu kendala utama adalah status hukum Tannos di Singapura dan kemungkinan adanya aspek kewarganegaraan ganda yang bisa memperumit prosedur pemulangannya ke Indonesia.
“Ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat ada mekanisme hukum di negara yang bersangkutan. Kami telah mengajukan permintaan ekstradisi, dan saat ini tinggal menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan di Singapura,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), juga telah mengirimkan berkas ekstradisi sebagai langkah formal untuk membawa Tannos kembali ke tanah air.
Dugaan Peran Tannos dalam Kasus e-KTP
Kasus e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Tannos disebut sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengaturan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi mengungkapkan bahwa Tannos terlibat dalam pengaturan lelang proyek dan dugaan suap kepada sejumlah pejabat negara.
Sejumlah nama besar juga telah terseret dalam kasus ini, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. KPK berharap, dengan ditangkapnya Tannos, fakta baru terkait kasus ini bisa semakin terungkap.
Langkah Selanjutnya
KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum Tannos di Singapura dan mengupayakan agar ekstradisi segera terealisasi. “Kami berharap kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Singapura dapat berjalan lancar, sehingga tersangka bisa segera dihadapkan ke pengadilan Indonesia,” kata Nawawi.
Sementara itu, publik menanti kepastian kapan Paulus Tannos akan diekstradisi. Keberhasilannya kembali ke Indonesia tidak hanya menjadi momentum dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga sebagai bukti keseriusan negara dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar.