
Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Pengungkapan ini terjadi pada 17 Maret 2025 di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. detiknews+6detikcom+6detikcom+6detiknews+3detikcom+3detikcom+3
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba tersebut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Daniel yang kedapatan membawa tas berisi 21 paket sabu dengan bungkus teh Cina, dengan total berat 21 kilogram. detikcomdetikcom
Menurut pengakuan Daniel, sabu tersebut dibawa dari Medan dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang tersebut awalnya berjumlah 42 kilogram dan dipecah menjadi dua bagian, masing-masing 21 kilogram. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang membawa sisa sabu tersebut dan berhasil melarikan diri. detikcom+9detikcom+9detiknews+9
Pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh aparat di wilayah Lampung Selatan. Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, polisi juga menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di Pelabuhan Bakauheni. detikcom+4detikcom+4detikcom+4
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional seperti Fredy Pratama.detikcom+4detikcom+4detiknews+4